Tara Basro dan Isu Pornografi

  • Whatsapp

Nama Tara Basro menjadi sorotan publik ketika pada 3 Maret lalu, pemeran Rini di film Pengabdi Setan tersebut mengunggah beberapa foto dirinya yang berbalut pakaian dalam dan tanpa busana di akun media sosialnya.

Dalam unggahannya, Tara berupaya menyuarakan isu “body positivity” kepada perempuan untuk mencintai tubuhnya sendiri.

Banyak warganet yang senang karena merasa suaranya terwakili dengan adanya unggahan Tara Basro itu. Namun, tidak sedikit yang justru menilai jika foto tersebut mengandung unsur pornografi dan tidak pantas diunggah di internet.

Sama halnya dengan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menyebut bahwa unggahan tersebut telah menyalahi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 terkait pornografi.

Terkait Pornografi

Rasanya setiap unggahan perempuan yang menampilkan bentuk tubuhnya selalu diobjektifikasi sebagai pornografi. Tidak bisa dilihat dengan kacamata lain, seperti nilai seni atau gerakan aktivis dalam menegakkan isu-isu perempuan.

Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: “Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks”.

Jika dilihat dari definisi di atas, sudah jelas jika tujuan unggahan Tara tidak seperti yang disebutkan dari definisi tersebut. Unggahan Tara yang memperlihatkan selulit dan lipatan perut itu barang tentu bukan dirancang untuk membangkitkan hasrat seksual, apalagi melanggar nilai-nilai kesusilaan.

Jika memang ada warganet yang merasa gerah dan timbul hasrat seksual setelah melihat foto tersebut, bukankah sudah jelas pikiran siapa yang bermasalah dan siapa yang seharusnya disalahi?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *