Masih tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di tempat kerja menjadi momok menakutkan yang mengganggu aktivitas perempuan.
Perempuan tidak bisa menghindari tindak kekerasan seksual yang dapat mengancam mereka di sektor publik, terutama di tempat kerja, tetapi tentu saja perempuan dapat mencegahnya.
Dalam buku panduan yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta International Labour Organization (ILO) dengan judul “Guidelines on Sexual Harassment Prevention at the Workplace” memberikan upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, sebagai berikut.
Dengan adanya tindakan preventif yang diupayakan oleh seluruh pihak yang berada di lingkungan kerja, maka tindak kekerasan seksual diharapkan dapat berkurang dan menjadikan tempat kerja sebagai lingkungan yang aman bagi perempuan untuk beraktivitas.