Pembicara Hanita Susilawati mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, Kamis (5/12/2019). Saat itu ia sedang memaparkan pematerian mengenai “Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum” di UIN Bandung.
Kasus kekerasan seksual di kampus menjadi fokus publik setelah terkuaknya banyak laporan dari mahasiswi mengenai tindakan kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus di Indonesia, seperti yang dilansir Tabloid Suaka, salah satunya yang terjadi di UIN Bandung pada rentang waktu 2016 hingga 2018 lalu.
Seiring berjalannya waktu, pelaku bukannya jera tetapi justru semakin menggencarkan aksinya. Semakin banyak kasus yang terungkap ke publik, meskipun tidak sedikit korban yang masih menutupinya.
Ketidakberanian korban mengungkapkannya disebabkan oleh ketakutan akan penolakan dari masyarakat. Terutama jika pelaku berasal dari tenaga pengajar, korban justru lebih takut proses akademiknya terganggu daripada dampak yang akan berakibat pada psikologisnya.
Kontrol Seksual bagi Perempuan
Ketakutan korban untuk mengungkapkannya ke publik bukan sekedar ketakutan akan penolakan. Ada beberapa hal yang Hanita sampaikan dalam pematerian itu. Salah satunya mengenai “aturan diskriminatif bagi perempuan.”
Pola pikir masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara “perempuan baik-baik” dan “perempuan nakal”.
Lagi-lagi dalam pola pikir masyarakat itu –yang juga menjadi penghakiman bagi seluruh kasus yang terjadi, perempuan dijadikan alasan sebagai pemicu kekerasan seksual. Hal itu tentu bukan tanpa alasan, melainkan menjadi landasan upaya mengontrol seksual (dan seksualitas) perempuan.
“Pemaksaan busana”, begitu Hanita menyebutnya, menjadi salah satu bentuk kontrol seksual yang kerap ditemui. Kewajiban berbusana yang tertutup merupakan aturan yang mesti ditaati oleh perempuan.
Tidak hanya itu, kontrol seksual juga mencakup hal lain, seperti adanya jam malam, larangan berada di tempat tertentu dan jam tertentu, larangan berada di satu tempat bersama lawan jenis tanpa adanya ikatan kerabat atau perkawinan, serta aturan lainnya yang membatasi pergerakan perempuan.
Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, justru perempuan bisa menjadi tersangka akibat melanggar peraturan yang dikokohkan dengan alasan moralitas dan agama tersebut.
Pelanggar aturan ini akan dikenai hukuman dalam bentuk peringatan, denda, bahkan hingga mendekam di penjara maupun hukuman badan lainnya.
Penanganan Korban Kekerasan Seksual
Hanita lebih lanjut menjelaskan upaya penanganan korban kekerasan seksual yang berani melapor. Hal ini tentu saja menjadi pemacu bagi korban lainnya untuk berani melaporkan tindakan kekerasan seksual yang mereka alami.
Perempuan yang merupakan perwakilan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tohaga tersebut berupaya untuk memberikan pengobatan dan layanan kesehatan (kuratif) kepada korbannya, dengan memberikan rehabilitasi sosial, pemeriksaan medikolegal, serta layanan psikososial untuk memulihkan trauma paska kejadian.
Selain itu, korban mendapat bantuan dari LBH untuk menindaklanjuti kasusnya ke pengadilan.
Usaha kuratif pendampingan korban dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang ramah untuk perempuan, mendampingi proses reintegrasi di masyarakat, serta membangun kepercayaan diri perempuan dan menyalurkan minat bakatnya.







