Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini sedang mempersiapkan Naskah Akademik (NA) sebagai kerangka Acuan Peraturan Daerah mengenai perlindungan anak. Hal tersebut patut diapresiasi oleh masyarakat tak terkecuali dari kalangan akademisi, APH dan berbagai stakeholder untuk memberikan masukan terhadap naskah yang sedang dirancang.
Untuk mengapresiasi persiapan Naskah Akademik tersebut, SAPA Institute melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Draf Naskah Akademik Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung yang bertempat di Wisma PKBI Jabar (16/6/2016).
“Tujuan pertemuan ini untuk memetakan persoalan anak di Kabupaten Bandung, mendapatkan masukan terhadap naskah akademik Raperda Perlindungan Anak dan membentuk jejaring advokasi untuk mengawal Raperda Perlindungan Anak,” papar Maman Koswara, koordinator divisi advokasi SAPA Institute.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, diantaranya nsur akademisi yang diwakili oleh fakultas ukum dan fakultas psokologi UNISBA; unsur pemerintah diwakili oleh kabid Perencanaan Sosial BAPPEDA kab. Bandung dan Kasubid Pemberdayaan Perempuan BKBPP Kab. Bandung; unsur Masyarakat diwakili oleh Komunitas Bale Istri dan komunitas Bale Laki-laki.
Turut hadir juga unsur lembaga layanan yang dihadiri oleh perwakilan dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak Jabar, Sapa Institut, P2tp2a Kab Bandung, WCC Durebang, PKBI dan Lembaga Advokasi Hak Anak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 2 organisasi kepemudaan yaitu Forum Kajian Pemuda Persis dan Mitra Citra Remaja.
“Salah satu kendala yang dihadapi oleh berbagai pihak terkait di Kabupaten Bandung adalah belum terbangunnya kesamaan pandangan atas masalah, yang” berakibat pada perbedaan pemahaman atas kebutuhan dan model penanganannya. Ini terlihat dari strategi penanganan terhadap masalah yang berbeda-beda antar SKPD, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya” ungkap Maman.
Memperhatikan hal tersebut, imbuh Maman, Kabupaten Bandung sangat membutuhkan keberadaan Peraturan Daerah yang mampu menyatukan pandangan, dan mensinergikan seluruh strategi penanganan yang ada di berbagai kelembagaan, berupa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
“Dengan adanya kegiatan konsultasi public draf Naskah Akademik Raperda Perlindungan Anak di Kab. Bandung, diharapkan terbentuknya tim advokasi untuk mengawal proses penyusunan Raperda perlindungan Anak di Kab Bandung, agar sesuai dengan konteks kebutuhan masyarakat Kab. Bandung,” ujar Maman.
Ia menambahkan, sebagai pertemuan tersebut, perlunya menyusun saran dan masukan secara tertulis terhadap draft Naskah Akademik Raperda Perlindungan Anak yang lebih mengakomodir konteks kebutuhan masyarakat Kab. Bandung dalam hal pencegahan, penanganan dan pemulihan anak korban kekerasan. “Kita perlu melakukan audiensi dengan legislatif untuk melakukan advokasi dan pengawalan raperda perlindungan anak,” imbuhnya.*