Sapa Institute melaksanakan diskusi tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Di Lingkungan Pesantren, bertempat di Aula Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) Rancaekek, (4/2018). Tujuan diskusi ini memberikan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pesantren. Narasumber kegiatan diantaranya Dr. Soni Ramdhani, Iman Soleh Hidayat dan Sri Mulyati dari Sapa Institute.
Iman Soleh Hidayat mengungkapkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kedudukan perempuan dan tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap perempuan. Islam sangat melindungi kaum perempuan dengan memberikan hak yang sama dengan laki-laki. Budaya kekerasan (penindasan) terhadap perempuan bukan lahir dari teks keagamaan, tapi ditimbulkan oleh budaya bangsa arab pada waktu itu. Adapun teks-teks keagamaan (hadist misoginis) banyak dipengaruhi oleh konteks budaya pada waktu itu.
Sementara Dr. Soni Ramdhani memaparkan dampak kekerasan terhadap perempuan ditinjau dari sudut pandang psikologis. Penyampaian diawali dengan pemaparan tentang hasil penelitian pemateri tentang kekerasan seksual dilingkungan pesantren. Dari hasil penelitiannya, bahwa pesantren bukanlah tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang tidak diungkapkan baik oleh pihak pesantren maupun oleh korban sendiri. Rata-rata korban mengalami multi kekerasan. Pertama dia menjadi korban kekerasan, kedua menjadi korban kekerasan pesantren (dikeluarkan oleh pihak pesantren), ketiga, disalahkan oleh keluarga dan sengaja diasingkan oleh orangtua dari lingkungan untuk menutupi aib. Dampak dari kekerasan yang bertubi-tubi, korban mengalami trauma yang sangat berat. Efek trauma tersebut akan terus menghantui korban. Dan biasanya korban mengalami gangguan psikologis dan sosial yang berkepanjangan.
Materi yang disampaikan terkait kekerasan terhadap perempuan dari perspektif HAM. Sri menyampaikan terkait kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Kedua, kekerasan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ketiga, perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Di akhir diskusi, peserta merumuskan rencana yang akan dilakukan oleh santri maupun pihak pesantren. Dalam hal ini, perlu adanya kesepakatan dari pihak pesantren untuk menginisiasi lahirnya Layanan berbasis komunitas pesantren* (dsy)