Pada tanggal 11 Agustus 2020, Yayasan SAPA mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas situasi layanan bagi Perempuan Pekerja Migran di Provinsi Jawa Barat. Yayasan SAPA dan UN Women melalui program Safe and Fair telah melakukan serangkaian workshop terkait membangun mekanisme layanan bagi perempuan pekerja migran korban kekerasan dan perdagangan orang yang melibatkan pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten dan lembaga layanan masyarakat di Jawa Barat. Maka sebagai hasil rekomendasi dari beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, Yayasan SAPA bersama UN Women melaksanakan kajian tentang “Dampak Peraturan Daerah No. 3/2008 Dan Peraturan Gubernur No. 63/2014 terhadap Peningkatan Kualitas Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan termasuk Perempuan Pekerja Migran di Jawa Barat” sejak bulan Maret hingga November 2020. Kajian ini dilakukan di 5 wilayah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung, Cirebon, Sukabumi, Majalengka, dan Provinsi Jawa Barat.
Dalam FGD yang dilakukan virtual melalui aplikasi Zoom ini, hadir sejumlah perwakilan dari Dinas Sosial, DP3AKB, Disnakertrans, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi, Unit PPA Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, BP2MI Jabar, UN Women, dan Magister Ilmu Sosial Universitas Parahyangan yang juga ikut terlibat dalam kajian ini. Yang menjadi bahan diskusi dalam FGD ini ialah terkait praktek baik dari Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 63 Tahun 2014, lalu kendala dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Jawa Barat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, serta secara bersama melalui metode RIA (Regulatory Impact Assesment) merumuskan tujuan, tindakan/opsi alternatif untuk menyelesaikan masalah/tantangan.
Dari hasil diskusi ditemukan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lebih seperti, belum terimplementasinya Perda dan Pergub dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Jawa Barat, dukungan anggaran belum maksimal dalam mendukung pelaksanaan tersebut, standarisasi pengetahuan PMI yang masih rendah, penindakan yang tegas kepada agensi yang nakal, serta sosialisasi perda yang belum efektif. Berdasarkan permasalahan tersebut, opsi alternatif yang perlu dilakukan ialah revisi Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 63 Tahun 2014, harmonisasi dengan Ranperda dan Perda Kabupaten/Kota Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat. ***







