Berdasarkan data dari Komnas Perempuan bahwa kasus kekerasan yang terjadi saat ini meningkat sangat signifikan, khususnya kasus kekerasan seksual. Tingginya angka kasus Kekerasan Seksual harus disikapi bersama dengan mendorong dan mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual supaya segera disahkan. Agar terbangun pemahaman yang komprehensif terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan bisa menjawab berbagai persoalan di masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan seksual, maka Sapa Institut dan FPL mengundang ormas perempuan Jawa Barat untuk dapat memberikan kontribusinya terkait dengan RUU penghapusan Kekerasan Seksual dalam kegiatan Konsultasi Publik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, bertempat di STIKES AISYIYAH Bandung, (25/11/2016).
Acara konsultasi publik ini dihadiri oleh beberapa ormas perempuan yaitu: Persistri, Fatayat NU, Aisyiyah. Selain dihadiri oleh ormas dihadiri juga dari Forum Pengada Layanan (FPL) dan Forum Kajian Paramuda Persis (FKPP). Fasilitator dalam konsultasi fublik ini diantaranya Sri Mulyati (Sapa Institute), Eni Sumarni (DPD RI) dan Nina Nurmila (Komnas Perempuan).
Eni Sumarni mengungkapkan, saat ini kasus KS di Indonesia sudah benar-benar memprihatinkan dan dapat dikatakan darurat kejahatan seksual. Ia mengajak peran serta dan dukungan dari Ormas yang hadir untuk memberikan masukannya terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Saya menginformasikan pula bahwa DPD RI akan terus mengawal dan memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera di sahkan,” ucapnya.
Perwakilan dari Komnas Perempuan, Nina Nurmila menegaskan bahwa Komnas Perempuan dan FPL mengusulkan RUU ini dan mengadvokasinya supaya segera di sahkan oleh DPR. “RUU ini memperhatikan aspek pada pelaku bukan saja di penjarakan akan tetapi di rehabilitasi dan pelaku supaya membayar proses pemulihan korban.” ujarnya.
“Tujuan konsultasi publik ini, adanya masukan untuk draft naskah akademik RUU Penghapusan kekerasan Seksual dari Ormas di Jawa Barat; adanya peningkatan pemahaman tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; serta memperkuat Jaringan Ormas Agama dan Forum Pengada Layanan di Jawa Barat untuk dukungan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” papar Sri Mulyati.
Konsultasi publik ini, lanjut Sri, diharapkan tersosialisasikannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; yang tak kalah penting, adanya masukan dari ormas terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan bertambahnya jaringan ormas dalam upaya penanganan kasus kekerasan. “Dengan adanya kegiatan konsultasi publik dengan jaringan ormas semakin bertambahnya ormas yang peduli dan ikut terlibat dalam proses pencegahan, penanganan ataupun pemulihan korban kekerasan. Rekomendasi ke depannya, adanya gerakan bersama dalam upaya penanganan kasus korban kekerasan dengan dibentuknya posko tempat pengaduan korban di semua ormas,” pungkas Sri.[]

